TASIKMALAYA TODAY – Satreskrim Polres Tasikmalaya menangkap pelaku pembunuhan terhadap bayi perempuan yang terjadi di Kampung Cikadu, Desa Cikancra, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya pada Senin 11 November malam kemarin.

Pelaku tak lain ibu kandungnya sendiri, Emah, yang juga warga sekitar lokasi kejadian. Ia nekat menghabisi darah dagingnya sendiri karena takut ketahuan jika anak tersebut adalah buah perselingkuhan dengan seorang pria beristri yang masih satu desa.

“Takut ketahuan selingkuh. Saya delapan bulan hubungan sama laki-laki yang masih satu desa,” ucap Emah, Selasa (12/11/2019).

BACA JUGA :  Tambah Daya Ingat dengan 5 Minuman Ini, Bikin Lebih Fokus dan Produktif

Perempuan berusia 40 tahun ini membunuh bayi yang baru lahir tersebut dengan cara dibekap. Setelah tewas, bayi dikubur di kebun singkong tak jauh dari rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo Tarigan mengatakan, bayi tersebut dikubur di kebun yang berjarak sekitar 2,5 meter dari rumah pelaku. Bayi dikubur di kedalaman sekitar 40 cm.

Menurut Siswo, pria selingkuhan pelaku sebenarnya sudah mau bertanggung jawab menikahi. Namun, belum juga menikah bayi sudah keburu lahir.

BACA JUGA :  Bahas Koalisi Jelang Pilkada 2024, PKB Jadi Parpol Pertama Yang Disambangi Golkar

“Pelaku ini sebenarnya mau menikah, tapi bayi keburu lahir dan tewas. Untuk pria yang menjalin hubungan gelap tidak tersangkut hukum. Ini murni pelaku yang membunuh dan mengubur bayi, inisiatif sendiri,” katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa kasur yang digunakan saat melahirkan, kaus untuk membekap bayi dan cangkul.

“Pelaku kita jerat Pasal 341 KUHP atau Pasal 86 jo UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujar Siswo. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================