Bambang sempat digugat pada tahun 2015 oleh perusahaan yang ia selidiki. Dua tahun sebelumnya ia diminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menjadi saksi ahli yang bertugas menghitung kerugian negara atas kebakaran hutan dan lahan di Rokan Hilir, Riau, yang disebabkan oleh PT Jatim Jaya Perkasa (JPP).
Kesaksiannya tersebut kemudian membuat ahli kehutanan ini dituntut denda Rp500 miliar. Petisi untuk membela Bambang pun diteken lebih dari 160 ribu orang. Di penghujung 2018, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong memvonis Bambang bebas dari gugatan perusahaan kelapa sawit tersebut.
Selain Bambang, tokoh lainnya yang juga berperan di bidang sains turut menerima penghargaan ini adalah Olivier Bernard. Bernard merupakan seorang apoteker dan penyiar yang kerap membantu masyarakat memahami mitos dan fakta tentang kesehatan.
Ia juga menolak suntikan vitamin C dengan dosis tinggi bagi pasien kanker. Olivier juga menghadapi sejumlah intimidasi dari berbagai pihak.
“Hadiah itu akan memberi saya lebih banyak kekuatan untuk mengatakannya dan untuk melawan penyajian yang keliru oleh perusahaan yang terus menggunakan api,” ujar Bambang dalam sebuah keterangan resmi. Seperti dikutip oleh CNN Indonesia (Anata/PKL/net)