
Truno menyebut, Irfan disangkakan dengan Pasal 170 KUHP dan Undang-Undang Darurat mengenai penggunaan senjata api. Dia pun mengatakan, Irfan telah dipanggil menghadap penyidik besok. Dengan demikian, keputusan Irfan ditahan atau tidak akan ditentukan besok.
“Nanti kita lihat Jumat ditahan atau enggak lihat penyidik bagaimana,” ucap dia.
Sebelumnya, Panji mengaku mendatangi Kabupaten Majalengka untuk menagih utang yang belum dibayarkan oleh Irfan senilai Rp 500 juta.
Setibanya di sana, dia justru mengalami penganiayaan hingga telapak tangan kirinya mendapat enam jahitan. Selain itu, beberapa pegawainya yang turut serta menderita luka lebam. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















