Salah satu pelanggaran yang diprediksi bakal sering dilakukan oleh pengguna skuter listrik yakni keluar dari jalur.

“(Keluar jalur misalnya) iya akan kena sanksi. Kalau saat ini sementara kita mengacu pada Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di mana terkait pelanggaran Marka atau rambu nah itu denda dua bulan dan denda Rp 500 ribu,” Tegasnya.

BACA JUGA :  Cemilan Ala Rumahan, Lumpia Tahu dan Wortel yang Lezat Mudah Dibuat Bikin Menggugah Selera

Pada tahun depan, pihaknya berharap Pergub yang mengatur keberadaan skuter listrik dan lain-lain bisa segera diterapkan. “Iya Insyaallah di 2020 bisa diterapkan,”Tutupnya.(Seperti yang dikutip dari sindonews.com).(Dena/PKL/net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================