Pengguna Skuter Listrik Bisa Ditilang, Karena Dishub DKI Godok Menetapkan Aturan Baru

Salah satu pelanggaran yang diprediksi bakal sering dilakukan oleh pengguna skuter listrik yakni keluar dari jalur.

“(Keluar jalur misalnya) iya akan kena sanksi. Kalau saat ini sementara kita mengacu pada Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di mana terkait pelanggaran Marka atau rambu nah itu denda dua bulan dan denda Rp 500 ribu,” Tegasnya.

BACA JUGA :  HARUSNYA ORANG INDONESIA PERILAKUNYA SESUAI DENGAN SILA-SILA YANG ADA DI PANCASILA

Pada tahun depan, pihaknya berharap Pergub yang mengatur keberadaan skuter listrik dan lain-lain bisa segera diterapkan. “Iya Insyaallah di 2020 bisa diterapkan,”Tutupnya.(Seperti yang dikutip dari sindonews.com).(Dena/PKL/net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================