JAKARTA TODAY – Ketua KPK periode 2019-2023, Irjen Firli Bahuri, mengaku tak ada kebijakan spesifik yang akan diterapkan saat menjalankan tugasnya nanti.

Namun, dalam kepemimpinannya nanti, Firli menegaskan para pegawai KPK harus bisa mengikuti aturan UU KPK yang baru, yakni UU Nomor 9 Tahun 2019. Termasuk soal peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Itu adalah kementerian yang mengatur itu. Tentu ada MenPAN (Pendayagunaan Aparatur Negara), dan ada aturan tertentu. Prinsipnya kita ikuti seluruh aturan dan jangan pernah melanggar aturan,” kata Firli, Rabu (20/11/2019).

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor Hari Ini, Sabtu 4 Mei 2024

Ketentuan soal status pegawai KPK tertuang dalam Pasal 1 angka 6, Pasal 24, Pasal 69B, dan Pasal 69C UU Nomor 19 Tahun 2019.

Dalam pasal-pasal tersebut, dijelaskan bahwa pegawai KPK yang belum berstatus sebagai ASN dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak revisi UU ini berlaku, dapat diangkat sebagai ASN selama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, Firli berjanji kesejahteraan internal KPK tetap menjadi salah satu fokusnya. Firli juga terang-terangan menekankan agar gaji pegawai KPK tak akan turun.

“Bukan kebijakan, tapi melaksanakan UU. Enggak ada kebijakan aneh-aneh. Yang pasti seluruh pegawai harus tetap sejahtera, gaji enggak boleh turun. Itu yang penting,” tuturnya.

BACA JUGA :  Mobil Wisatawan Asal Bekasi Hilang Kendali dan Terjun ke Jurang di Sukamakmur

Sebelumnya, Firli terpilih menjadi Ketua KPK secara aklamasi dalam rapat bersama Komisi III DPR, Jumat (13/9/2019) lalu. Firli akan menggantikan Agus Rahardjo dan dilantik pada Desember 2019.

Saat ini, Firli masih menjabat sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri. Kapolri Jenderal Idham Azis baru saja melantiknya untuk menggantikan Komjen Condro Kirono yang dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Polri. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================