BABAKANMADANG TODAY – Manajemen PT Sentul City Tbk (SC) membantah keras pernyataan Berto Harianja kuasa hukum Djoe Alex Ramili di media massa yang menyatakan bahwa majelis hakim kerap berpihak kepada SC. Menurut Alfian Mujani, Head of Corporate Communication SC pernyataan Berto kalau hakim berpihak kepada SC tidak benar dan tidak mendasar sama sekali.

“Kalau disebut berpihak bagiamana bagaimana mungkin terjadi dissenting opinion dalam putusan perkara perdata No.33/PDT.G/2019/ PN.CBI ini, yang mana anggota Majelis Hakim Ni Luh Sukmartini menyatakan pendapatnya sendiri yang berbeda dengan dua Majelis Hakim yang lain,” jelas Alfian dalam keterangan persnya Jumat (22/11/2019).

Menurut Alfian, tak ada yang dilanggar selama proses persidangan berlangsung, termasuk waktu sidang. Semua persidangan dilakukan sesuai prosedur terbuka untuk umum, karena banyaknya sidang dihari itu sehingga mendapat gilirannya sore hari dan hal ini telah disepakati sebelumnya oleh para pihak.

“Bahkan ditempat lain sidang dimalam hari sesuatu hal yang biasa maka tuduhan itu sudah terjawab tidak benar,” paparnya.

Kata Alfian, gugatan perdata dalam hal ini adalah menggugat sengketa kepemilikan atas bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat HGB No.305/Karang Tengah atas nama PT SC seluas 5,5 hektar.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Kalah dari Iraq 2-1, Ini Kata Pelatih Shin Tae-yong

Menurutnya, , ini merupakan langkah hukum PT. SC untuk menguji dan menguatkan kepemilikan atas bidang tanah dimaksud, terlepas adanya putusan PTUN yang menyatakan membatalkan penerbitan Sertipikat HGB 305/Karang Tengah, itu hanya membatalkan penerbitan Sertipikat HGB No.305 nya saja dalam pengertian proses procedural penerbitan SHGBnya, bukan berarti hak keperdataan/kepemilikan PT. Sentul City, Tb atas tanah seluas 5,5 hektar hilang atas putusan tersebut.

“Maka legal standing tetap melekat dimiliki PT. Sentul City, Tbk untuk mengajukan gugatan perdata. Bahwa dengan adanya putusan perdata ini semakin semakin kuat secara kepemilikan atas obyek tanah a quo tersebut adalah PT. SC,” jelasnya.

Alfian menerangkan di dalam gugatan PTUN Bandung diduga telah terjadi persekongkolan jahat dengan menggunakan bukti palsu untuk membatalkan Sertpikat HGB No.305/ Karang Tengah atas nama PT. SC.

“Untuk itu kami sudah membuat Laporan Polisi No.Pol : STBL/B/90/II/2019/JBR/Res.Bgr, tanggal 15 Pebruari 2019 di Polres Bogor,” ujarnya.

Djoe Alex Ramli, kata Alfian dalam gugatan PTUN Bandung telah menggunakan legal standing alas hak berupa Akta Jual Beli No.1194/2002, tanggal 18 April 2002 membeli tanah dari Dede Hasan Sanjaya seluas 6.000 m2 dan Akta Jual Beli No.1198/2002, tanggal 19 April 2002 membeli tanah dari Dede Hasan Sanjaya seluas 6.835 m2.

BACA JUGA :  Poso Sulteng Diguncang Gempa Terkini M4,4

“Itu yang menjadi dasar kami mengajukan gugatan perdata ini,” terangnya.
Berdasarkan alat bukti dipersidangan, menurut Alfian Dede Hasan Sanjaya tidak memiliki tanah tersebut, dan semua saksi yang dihadirkan dipersidangan menyatakan tidak pernah menjual tanah kepada Djoe Alex Ramli maupun kepada Dede Hasan Sanjaja.

“Bahkan dapat dibuktikan dalam persidangan melalui keterangan bu ade pegawai desa Karang Tengah dengan membawa dua buah buku c desa yang mana ada 2 letter c legalisir yang berbeda, ada penambahan luas, hal ini bukti yang tak terbantahkan,” paparnya.

Untuk itu, kata Alfian sudah sangat tepat putusan hakim majelis yang diketuai Tira Tirtona bahwa akta jual beli no.1194 dan no.1198 harus dibatalkan dan menyatakan sertipikat shgb no.305/karang tengah adalah milik sah PT SC. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================