Setelah korban pingsan dan tak berdaya, pelaku bernama Joni (20) kemudian memeriksa barang bawaan korban, seperti dompet yang berisi ATM dan uang tunai Rp 700.000. Pelaku juga menemukan kunci mobil Toyota Rush bewarna abu-abu metalik.

Ketika mobil tersebut digeledah, tiga komplotan pencuri menemukan pula STNK beserta BPKB mobil.
Setelah itu, mereka bertiga pergi meninggalkan korban yang terkapar di Taman Viaduk. Mereka pun langsung membagi hasil curiannya.

BACA JUGA :  CLBK, Gerindra Kota Bogor Putuskan Koalisi Bersama PKB di Pilkada 2024

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Hery Purnomo menyatakan, pihaknya menciduk ketiga pelaku pada 16 November 2019 di sekitar Kanal Banjir Timur (BKT).

“Kami menemukan barang bukti, yakni mobil korban beserta BPKB-nya yang beum sempat terjual. Pelaku akhirnya kami bawa ke mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutur Hery.

BACA JUGA :  Kecelakaan Bus Angkut 35 Orang Terguling usai Tabrak Tebing di Bantul

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun. (net)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================