BANDA ACEH TODAY – Satu unit kapal ikan berbendera Malaysia ditangkap tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) karena memasuki perairan Selat Malaka di wilayah Indonesia. Empat anak buah kapal diamankan.

“Kapal masuk ke Perairan Indonesia tanpa memiliki dokumen yang sah. Mereka juga memakai alat tangkap terlarang yaitu trawl (pukat harimau),” kata Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Banda Aceh Basri, Jumat (29/11/2019).

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut, KA Siliwangi Tabrak Motor di Sukabumi, Pasutri Tewas

Penangkapan kapal serta ABK dilakukan tim PSDKP pada Kamis (28/11/2019) kemarin sekitar pukul 16.07 WIB. Keempat ABK kapal berukuran 59 GT tersebut yaitu Houn Huon, Sokhom Khoeurn, Nak Uth dan Kosal Hai.

“Keempat ABK berkewarganegaraan Kamboja. Nama-nama ABK masih perlu klarifikasi lengkap oleh penyidik. Sekarang mereka masih di laut,” jelas Basri.

Menurut Basri, lokasi penangkapan kapal tersebut yaitu di Perairan Selat Malaka dengan lokasi koordinat 03°42.639’N – 99°58.151’E. Usai ditangkap, kapal tersebut dibawa ke Langsa, Aceh.

BACA JUGA :  Hari Kesiapsiagaan Bencana Momentum Bangkitkan Kesadaran Masyarakat Agar Siaga

Sementara ABK kapal rencananya akan dibawa ke Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.

“Nanti malam (tim dan ABK) akan masuk ke Kuala Langsa. Awak kapal mungkin akan dibawa ke Banda Aceh, kapal tetap di Langsa,” ungkap Basri. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================