BANDUNG TODAY – Gubernur Jabar Ridwan Kamil (RK) menegaskan tidak akan merevisi poin-poin dalam Surat Keputusan UMK 2020 yang ia keluarkan. Menurutnya poin-poin tersebut merupakan upaya perlindungan terhadap buruh dari pemutusan kerja.

RK mengatakan terbitnya Kepgub Jabar No 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang UMK 2020 merupakan hasil diskusi dengan Pangdam III Siliwangi dan Kapolda Jabar.

“Kita sudah diskusi dengan Pangdam dan Kapolda. Ada masalah kekhawatiran tidak diikuti oleh Apindo. Dari hasil rapat Forkopimda kita ubah formatnya tapi poinnya sama,” kata RK, Senin (2/12/2019).

Disinggung soal diktum ke-7 poin d yang menjadi penolakan buruh tersebut, RK menegaskan poin itu dikeluarkan sebagai upaya perlindungan terhadap buruh dari ancaman pemutusan kerja. Pihaknya ingin ada solusi terbaik dari masalah upah tersebut.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam Hangat dengan Sup Miso Tahu dan Sayuran Berkuah Gurih Bikin Nagih

“Jadi di diktum 7 kalau lihat SK-nya ada kita keluarkan kalimat perlindungan khusus untuk padat karya untuk melakukan nego upah bipartit saja, tanpa harus ada ancaman macam-macam yang nanti akan dilindungi dan disetujui Pemprov Jabar, kita wasit saja,” ungkap dia.

Menyikapi adanya aksi unjuk rasa dan rencana mogok kerja para buruh, dia menilai segala keputusan yang dikeluarkan pemerintah tak akan memenuhi ekspektasi semua elemen buruh. Namun ia berharap proses unjuk rasa berlangsung tertib.

“Apapun suratnya mau SK, mau SE demo mah pasti ada. Jadi jangan digeser substansinya bahwa akan bersih dari demo. Pengalaman enam tahun jadi kepala daerah apapun keputusannya tetap ada demo. Yang penting tujuan saya mencegah PHK, mencegah pindah perusahaan, karena tidak sanggup membayar UMK untuk padat karya. Inisiatif perlindungannya, caranya yang bermartabat melalui poin yang saya sampaikan,” ujar RK.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Hadiri Pengukuhan Kepala BPKP Provinsi Jawa Barat

Seperti diketahui, ribuan buruh berunjuk rasa di depan Gedung Sate meminta gubernur Jabar menghapus diktum 7 poin d dari SK UMK 2020. Pasalnya, hal itu dinilai terlalu berpihak kepada pengusaha.

“Kami minta gubernur menghapus poin itu. Karena tidak berpihak kepada buruh,” kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto Ferianto dalam orasinya. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================