CIBINONG TODAY – Seorang pelajar di Kabupaten Bogor menjadi salah satu dari 52 pengedar yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Bogor.

Mirisnya, seorang pelajar yang diketahui berinisial SS itu ditangkap polisi saat menggelar pesta narkoba di salah satu sekolah di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Andri Alam mengatakan, penangkapan pelajar itu diawali dengan sasaran operasi kepada tiga orang yang dicurigai polisi.

Ketika dibuntuti, pelaku menuju sebuah sekolah yang juga diakuinya mengagetkan.

“Saat ditangkap, mereka sedang pesta narkoba di sebuah ruang kelas, tepatnya di Kecamatan Cibungbulan,” kata Andri saat melakukan konferensi pers di Mako Polres Bogor, Jumat (6/12/2019).

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Sabtu 18 Mei 2024

Dalam penangkapan tersebut, Andri mendapati seorang pelajar berusia 16 tahun itu tengah melakukan pemecahan narkoba untuk kemudian dijual atau diedarkan kembali bersama dengan dua temannya yang diketahui berstatus pengangguran.

“Kita juga berhasil mengamankan 800 gram narkoba jenis ganja,” ungkap Andri.

Di samping itu, Andri menjelaskan, penangkapan 53 pelaku pengedar narkoba tersebut adalah hasil daripada giat operasi yang dilakukan pihaknya selama 10 hari di akhir bulan November 2019.

“Kita berhasil mengungkap 40 kasus narkoba dengan 53 tersangka. Semuanya adalah bandar,” jelas Andri.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, 14 Mei 2024

Untuk pengedarannya, ia mengatakan para pengedar mengedarkan ke lintas profesi. Mulai dari pelajar hingga pegawai.

“Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, berhasil diamankan 100 gram lebih sabu-sabu, 1 Kilo lebih ganja dan obat-obatan terlarang,” ujar Andri.

Penangkapan itu menurutnya adalah hasil daripada kerjasama dengan semua jajaran anggota yang ada si 31 Polsek di Kabupaten Bogor.

“Ke 53 pelaku itu hampir semuanya jadi bandar. Kita kenakan pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 dengan ancaman hukuman penjara minimal 8 tahun dan maksimal 15 tahun,” tandas Andri. (Firdaus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================