
Ia pun angkat bicara soal perjalanan kasus sengketa lahan diRW 11 Tamansari yang bergulir di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) setempat. Ahmad menyebut memang tak seluruh warga lokasi gusuran bersedia untuk dimediasi saat itu. Namun, ia tak menyangka hal itu akan berakhir ricuh hingga berujung pada kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan.
“Waktu zaman Pak Ridwan Kamil, memang tidak semua warga bersedia ikut dalam mediasi. Jadi ada warga yang menempuh jalur lain, PTUN atau lain-lain. Jadi mediasi tempo hari selesai, kami, karena mereka memilih jalur PTUN, ya, tentu silakan. Yang mediasi, kita urusi. Tiba-tiba kita dapat informasi seperti itu dan kita kecewa kenapa bisa jadi (ricuh) seperti ini,” beber Ahmad.
Untuk mencari jalan keluar permasalahan itu, Ahmad menyebut salah satu komisioner HAM telah menghubungi langsung Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Sufahriadi. Hal itu dilakukan untuk melakukan pengecekan awal soal peristiwa kericuhan tersebut.
“Kami sudah kasih pesan ke Pak Kapolda untuk mengecek dan memeriksa kenapa itu terjadi karena begini kasus itu sudah ditangani oleh Komnas HAM melalui mediasi,” kata Ahmad.
Sebelumnya, langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengubah permukiman padat penduduk di kawasan Tamansari, menjadi rumah deret (rumdet) berujung ricuh. Warga yang telah lama menempati lahan Tamansari menolak dengan tegas.
Kamis, 12 Desember 2019, menjadi puncak kemarahan warga Tamansari. Adu argumen antara warga dengan petugas Satpol PP Kota Bandung tak terelakkan, hingga memicu bentrokan massa.
Untuk membubarkan massa, aparat kepolisian yang ikut berjaga akhirnya harus melontarkan tembakan gas air mata. Sekitar 25 orang diamankan dalam bentrokan tersebut, tiga orang di antaranya kedapatan membawa senjata tajam. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















