Jokowi Perluas Manfaat BPJAMSOSTEK tanpa Kenaikan Iuran, Salut

Adapun besaran jumlah beasiswa ditentukan tingkat pendidikan. Pertama, pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun.

Kedua, pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun.

Keempat, pendidikan tinggi maksimal strata 1 atau pelatihan sebesar Rp12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun.

Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun, dan bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar, saat peserta meninggal dunia atau cacat total, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah. Terakhir beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah atau bekerja.

BACA JUGA :  Ubah Kebiasaan Makan Siang, Risiko Tekanan Darah Tinggi Bisa Berkurang

Tambahan Manfaat Lainnya

Dalam revisi aturan ini juga termasuk penambahan beberapa manfaat dari JKK yakni santunan sementara tidak mampu bekerja, berupa penggantian upah sebesar 100% menjadi 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan dan penggantian upah untuk seterusnya sebesar 50% hingga sembuh.

Sementara kematian akibat kecelakaan kerja, biaya pemakaman naik dari Rp3 juta, menjadi Rp10 juta. Selain itu, santunan berkala meninggal dunia dari Rp6 juta menjadi Rp12 juta untuk 24 bulan.

BACA JUGA :  Vertu AlphaFold Resmi Meluncur, Ponsel Lipat Premium dengan AI Asisten Pribadi Seharga Rp 110 Juta

Seperti yang dikutip dari sindonews.com, Perubahan bukan hanya untuk kecelakaan kerja, tetapi juga program JKM. Santunan kematian naik dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta. Kedua, Santunan berkala meninggal dunia dari Rp6 juta untuk 24 bulan, menjadi Rp12 juta.

Ketiga, biaya pemakaman naik dari Rp3 juta, menjadi Rp10 juta. Sehingga total santunan JKM menjadi Rp42 juta dari sebelumnya Rp24 juta. Sementara untuk beasiswa juga mengalami perubahan dengan poin-poin yang sama dengan manfaat JKK. (Selvi/PKL/net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================