CIBININONG TODAY – Dua oknum kepala desa (kades) di wilayah Kabupaten Bogor, tenga diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Keduanya melakukan tindak korupsi yang berbeda. Satu oknum kades diduga melakukan gratifikasi, sedangkan sisanya diduga melakukan penyelewengan dana desa.

Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Munaji mengatakan, dua dugaan kasus tersebut masing-masing ditangani oleh Kejaksaan dan Polres Bogor.

Untuk kasus yang ditangani Kejaksaan, kata dia, itu masuk ke dalama ranah pidana khusus atau pidsus.

“Yang pertaka adalah kasus pemungutan haduah dari hasil pembebasan tanah di wilayah Timur, sedangkan satu lagi itu dugaan kasus pengelolaan dana desa di wilayah Barat Kabupaten Bogor,” ungkap Munaji kepada wartawan.

Rencanaya, kedua oknum kades tersebut bakal melaksanakan persidangan tahun ini setelah mereka dilakukan penyelidikan selama tahun 2019.

BACA JUGA :  Sebagai Kandidat Terbaik Partai Golkar, Jaro Ade Didaftarkan Calon Bupati Bogor

Kata Munaji, dari dua oknum kades tersebut, Kejaksaan berhasil menyelematkan kerugian negara sebesar Rp500 juta.

“Kita belum bisa menjatuhkan pidananya. Namun secara aturan itu bia dipenjara 4 sampai 20 tahun penjara. Dan sekarang ini masih berproses, setelah itu kita lakukan pemberkasan dan limpahkan ke persidangan,” jelas Munaji.

Namun Munaji enggan membeberkan siapa oknum kades tersebut yang terlibat pada tindak pidana korupsi.

Di samping itu, ia mengaku jika tidak ada tim khusus yang mengawasi pergerakan kepala desa di wilayah. Sehingga tak dipungkirinya, gerakan oknum kepala desa lebih leluasa saat melakukan tindak pidana kejahatan.

BACA JUGA :  Diduga Punya Masalah Disekolah, Siswa SMK di Gunungsitoli Nekat Gantung Diri

Menururnya, hal itu dikarenakan jumlah personel yang ada tidak sebanding dengan jumlah desa di Kabupaten Bogor.

“Tapi secara global kita lakukan penyuluhan. Dan semua kasus ini kita terima laporan, karena kita tidak melakukan pengawasannya secara langsung,” jelas Munaji.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bakal melakukan pelantikan gelombang kedya hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 3 November 2019.

Munaji mengaku setiap sebelum dilakukan pelantikan, Kejaksaan selalu dilibatkan untuk pembekalan materi anti korupsi kepada para kepala desa terpilih.

“Kalau ada bimbingan teknis untuk para kades, kita pasti diundang jadi pembicara. Dari situ kita lakukan langkah-langkah untuk mensosialisasikan anti korupsi. Karena ini uang negara,” tandas Munaji. (Firdaus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================