CIBININONG TODAY – Dua oknum kepala desa (kades) di wilayah Kabupaten Bogor, tenga diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Keduanya melakukan tindak korupsi yang berbeda. Satu oknum kades diduga melakukan gratifikasi, sedangkan sisanya diduga melakukan penyelewengan dana desa.

Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Munaji mengatakan, dua dugaan kasus tersebut masing-masing ditangani oleh Kejaksaan dan Polres Bogor.

BACA JUGA :  Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana, Kota Bogor Kuatkan Kultur Warga Siap Siaga

Untuk kasus yang ditangani Kejaksaan, kata dia, itu masuk ke dalama ranah pidana khusus atau pidsus.

“Yang pertaka adalah kasus pemungutan haduah dari hasil pembebasan tanah di wilayah Timur, sedangkan satu lagi itu dugaan kasus pengelolaan dana desa di wilayah Barat Kabupaten Bogor,” ungkap Munaji kepada wartawan.

Rencanaya, kedua oknum kades tersebut bakal melaksanakan persidangan tahun ini setelah mereka dilakukan penyelidikan selama tahun 2019.

BACA JUGA :  Dijamin Nambah Napsu Makan, Ini Dia Resep Sambal Cumi Asin dan Petai yang Lezat dan Sedap

Kata Munaji, dari dua oknum kades tersebut, Kejaksaan berhasil menyelematkan kerugian negara sebesar Rp500 juta.

“Kita belum bisa menjatuhkan pidananya. Namun secara aturan itu bia dipenjara 4 sampai 20 tahun penjara. Dan sekarang ini masih berproses, setelah itu kita lakukan pemberkasan dan limpahkan ke persidangan,” jelas Munaji.

============================================================
============================================================
============================================================