
BOGORTODAY.COM – Sebanyak 292 desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, masih menanti kepastian skema Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang direncanakan berlangsung pada 2027. Ratusan desa itu terbagi dalam tiga gelombang masa akhir jabatan kepala desa yang hingga kini belum diputuskan apakah akan digabung dalam satu waktu pemilihan atau tetap digelar secara bertahap.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor Hadijana mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun dinasnya, masa jabatan kepala desa di 19 desa akan berakhir pada 2026, disusul 222 desa pada 2027, dan 51 desa pada Januari 2028.
“Berdasarkan data yang kami miliki, kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 2026 ada 19 desa, kemudian yang berakhir pada 2027 sebanyak 222 desa, dan yang berakhir pada Januari 2028 sebanyak 51 desa. Totalnya ada 292 desa,” kata Hadijana, Jumat (3/7/2026).
Sebaran tiga gelombang tersebut membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor belum dapat menetapkan satu skema pasti pelaksanaan Pilkades 2027. Sebab, opsi menyatukan seluruh gelombang dalam satu hari pemungutan suara maupun menggelarnya secara bertahap sesuai masa jabatan tiap desa sama-sama masih dikaji.
“Ke depan kami harus berdiskusi terlebih dahulu. Karena ada tiga gelombang masa akhir jabatan kepala desa, ada potensi semuanya disatukan atau dilakukan secara bertahap. Hal itu masih akan dibahas,” ujar Hadijana.
Kepastian skema bagi ratusan desa tersebut turut bergantung pada terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Desa. Selama regulasi itu belum rampung, Pemkab Bogor menyatakan masih berpedoman pada PP Nomor 16 Tahun 2026 yang saat ini masih dalam tahap penyusunan.
Hadijana menyebutkan, proses penyusunan aturan tersebut telah melalui tahap dengar pendapat publik atau public hearing di sejumlah wilayah, termasuk regional Sumatera dan Jawa. Pemkab Bogor turut memberikan sejumlah masukan dalam proses tersebut.
“Dan sebelumnya juga telah dilakukan public hearing di sejumlah wilayah, termasuk regional Sumatera dan Jawa. Kami juga sudah memberikan beberapa masukan,” ungkap Hadijana.
Ia menambahkan, begitu Permendagri tersebut rampung, pihaknya akan segera menyiapkan regulasi turunan di tingkat daerah berupa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkades di 292 desa tersebut.
“Setelah regulasi itu selesai, baru kami berbicara mengenai tahapan Pilkades,” tutur Hadijana.
Dengan demikian, kepastian jadwal dan mekanisme pemilihan bagi ratusan kepala desa yang masa jabatannya berakhir dalam rentang 2026 hingga 2028 itu masih harus menunggu rampungnya regulasi di tingkat pusat sebelum tahapan di daerah dapat disusun.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















