Sementara itu, PT Sentul City Tbk meminta Komite Warga Sentul City (KWSC) tidak mengait-ngaitkan putusan DV majelis hakim PN Cibinong dengan Sentul City.

“Gak ada urusannya putusan DZ dengan kita. Orang kita juga jadi pihak tergugat kok. Itu kan hak warga Sentul City yang ingin mendapatkan keadilan,” kata Alfian Mujani, Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk ketika dikonfirmasi media.

BACA JUGA :  Kota Bogor Raih 2 Penghargaan Lomba Video Penanggulangan TBC dari Kemenkes

Alfian juga mengomentari soal tudingan intimidasi warga dengan memutus saluran air.

“Buktikan dong kalo ada initimidasi. Ini negara hukum. Kalau soal pemutusan air ya pada gak bayar. Bayar dong kalau gak mau diputus. Di mana-mana gak  bayar air di putus pasokannya,” tegas Alfian. (Iman R Hakim/*)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================