“Kita koordinasi dengan Perhutani, memang ada pihak ketiga yang meminta izin pengelolaan hutan untuk wisata. Tapi karena dari Perhutani ada aturan tertentu yaitu tidak merusak alam, sehingga kita tindak lanjuti,” ujar Ismugiyanto.

BACA JUGA :  Konsumsi Ini Sebelum Tidur, 3 Minuman Penghancur Lemak Perut

Saat ini lokasi tersebut sudah dipasangi garis polisi, yakni di akses masuk, di lokasi pohon yang ditebang, serta di bagian atas tebing. Polisi juga sudah melakukan olah TKP.

“Total wilayah yang ditutup sekitar 1,66 hektare. Serta ada satu unit ekskavator kami amankan. Saat ini kasus ditangani unit 2 Satreskrim Polres Karanganyar,” kata Ismugiyanto. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================