
Untuk menghindari bencana yang jauh lebih besar lagi, Kepolisian dan Pemerintah harus bisa mengungkap masalah utama kejadian longsor dan bencana ini, karena telah banyak korban dalam kejadian ini.
“Jadi jangan dalih bahwasanya hanya gurandil saja, penyebab kerusakan lingkungan. Penegak hukum harus berani mengungkap dan menangkap akar masalah yang lebih besar dari kerusakan lingkungan di Kabupaten Bogor,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Bogor berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pertambangan ilegal atau penambang emas tanpa izin (PETI) di kawasan Gunung Puntang, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar M Joni menuturkan, pengungkapan penambang ilegal atau gurandil merupakan upaya jajaran Polres Bogor dalam penanggulangan bencana alam yang tengah terjadi belakangan ini.
“Salah satu faktor penyebab bencana yang terjadi di wilayah Sukajaya dan sekitarnya itu karena adanya aktivitas penambangan liar dan pada momen ini kami berhasil mengungkap kasus penambangan emas liar atau yang biasa disebut gurandil,†kata Joni di Mapolres Bogor, Senin (13/1/2020). (Agus)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














