“Nanti kalau petugas menemukan penambangan yang sudah dilakukan kemudian tidak ada orangnya, tidak ada yang bekerja di situ, akhirnya yang bentuk rumah kita bongkar, kemudian kita police line di sana,” imbuh Argo.

Sebelumnya, ada 2 pelaku yang ditangkap polisi karena melakukan penambangan liar di Cigudeg, Kabupaten Bogor. Pelaku ditangkap karena melakukan pertambangan emas ilegal, yang disebut-sebut pemerintah sebagai salah satu penyebab banjir dan longsor.

BACA JUGA :  Todong Sajam, 2 Pengamen di Bandarlampung Coba Rampas Motor Warga

Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni mengatakan 2 pelaku yang ditangkap di Desa Banyuresmi, Cigudeg, pada Rabu (8/1/2020) lalu, MAR (24) dan ATA (33), adalah seorang pengusaha tambang emas ilegal. Pelaku, disebut Joni, memiliki lubang tambang dan tempat pengolahan emasnya sendiri.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Hadiri Kegiatan Prosesi Pengantar Tugas Sekjen Kementerian Dalam Negeri

“Dari hasil tambang tersebut dapat berupa batu-batuan diolah menggunakan sianida atau merkuri, memisahkan antara batu-batuannya dengan emas tadi. Setelah emas jadi, baru dijual kepada pengepul. Dari pengepul baru dijual ke toko-toko,” kata Joni, di Polres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (13/1/2020). (net)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================