Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun sinergitas serta memperkuat kemitraan antar lembaga dalam menghadapi perhelatan politik, sehingga hal-hal yang dilarang dalam regulasi bisa dicegah sedini mungkin.

Sebab, lanjut Chairil sudah menjadi tugas dan kewenangan Panwascam sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Pria Bertato di Pantai Imorenggo

“Kita terus berupaya bagaimana pelanggaran pemilu yang biasanya terjadi itu bisa kita minimalisir dan cegah sedini mungkin,” tuturnya.

Seperti yang dikutip dari sindonews.com, Tidak hanya kelurahan, pihaknya juga akan mengunjungi beberapa instansi pemerintahan yang ada di Kecamatan Somba Opu. Seperti, KUA, Puskesmas dan sekolah-sekolah. (Selvi/PKL/net)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================