PEKANBARU TODAY – Polres Siak di Riau menetapkan karyawan PTP Nusantara (PTPN) V menjadi tersangka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Lahan yang dibakar karyawan BUMN ini seluas 1 hektare.

“Tersangka atas nama Pekan Situmorang (53) karyawan BUMN PTPN V,” kata Humas Polres Siak, Bripka Dedek, Senin (20/1/2020).

Dedek menjelaskan, lahan yang dibakar milik pribadi Pekan Situmorang. Lokasi kebakaran lahan ini di Dusun Maju, Kampung Kuala Gasib, Kecamatan Koto Gasib.

BACA JUGA :  JJB Terbitakan Tatib Dan Reshuffle Keanggotaan 

“Tersangka awalnya membakar tunggul dan ranting kering di pinggir lahan sawit miliknya. Setelah beberapa menit, api semakin menyebar dan membesar hingga membakar kurang lebih satu hektare,” kata Dedek.

Kebakaran ini terjadi pada Selasa (14/1/2020) lalu. Kebakaran lahan ini diketahui melalui menara pantau milik PT KTU Astra. Kemudian Bhabinkamtibmas dan masyarakat mendatangi lokasi kebakaran.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Gaungkan Program Ekonomi Hijau untuk Peringati Hari Otda ke-XXVIII

“Ketika tim mendatangi lokasi dijumpai seorang yang diduga pemilik lahan Pekan Situmorang,” kata Dedek.

Pelaku selanjutnya diamankan dan di bawa ke Polres Siak dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Kondisi api di lapangan sudah bisa dipadamkan. Lahan tersebut kini sudah dipasang garis polisi,” tutup Dedek. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================