JAKARTA TODAY – KPK memanggil Ketua Umum Koni Pusat periode 2015-2019, Tono Suratman, terkait kasus dana hibah yang menjerat eks Menpora Imam Nahrawi. Tono akan diperiksa sebagai saksi untuk Imam Nahrawi.

“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi),” kata Plt jubir KPK, Ali Fikri, Selasa (21/1/2020).

KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait hibah KONI. Dia diduga menerima total suap Rp 26,5 miliar.

BACA JUGA :  Sekda Kota Bogor, Syarifah Sofiah Hadiri Reform Knowledge Sharing

Selain Imam, KPK juga menetapkan asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum sebagai tersangka. Miftahul diduga menjadi perantara suap Imam.

“Dalam rentang 2014-2018, IMR selaku Menpora melalui MIU selaku asisten pribadi Menpora diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar,” kata Wakil Ketua Alexander Marwata, Rabu (18/9/2019).

BACA JUGA :  Epi Kusnandar 'Preman Pensiun' Ditangkap Polisi Akibat Narkoba

Imam juga diduga meminta Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018. Total dugaan penerimaan 26,5 miliar.

Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================