DEPOK TODAY – Isu pemerintah pusat yang akan menghapus tenaga hororer ternyata tidak disambut baik oleh beberapa daerah, salah satunya Kota Depok.

Keberadaan Honorer di lingkup kerja Pemerintah Kota Depok, sangat dibutuhkan melihat keterbatasan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Adapun kebutuhan pegawai yang dibutuhkan Kota berjuluk seribu belimbing ini sekitar kurang lebih 13.000 orang.

“Honorer di Kota Depok sangat dibutuhkan karena jumlah PNS belum mencukupi sedangkan, penerimaan CPNS masih berdasarkan kuota dari Menpan RB karena itu kami masin perlu tenaga non PNS (honorer),” Ucap Sekertaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Mary Liziawati saat dihubungi Bogor Today,  Rabu (22 /1/2020).

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu 1 Mei 2024

Menurut dia, jumlah honorer di seluruh perangkat daerah Kota Depok ada sekitar 6.809 orang. Nilai penggajian mereka diakui Mery berdasarkan kebijakan setiap kedinasan di tempat mereka bekerja.

“Berdasarkan arahan pusat, pegawai non PNS secara bertahap dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hingga jangka waktu lima tahun,” katanya.

Namun hingga kini belum ada pegawai hanorer yang ditetapkan menjadi pegawai P3K, meskipun tahapan seleksi telah dilakukan. Pasalnya, pemerintah pusat (Kemenpan RB) belum menegaskan peraturan terhadap para pegawai tersebut.

“Ada 150 honorer yang kukus seleksi P3K, tapi belum kami tetapkan. Karena belum ada arahan pengangkatan dari pusat, termasuk bagaimana skema penggajian mereka,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kecelakaan 2 Motor di Mojokerto Adu Kambing, Kedua Pengendara Tewas

Saat ditanya mengenai, sering telatnya penggajian pegawai honorer Mery menjelaskan biasanya diawal tahun kondisi tersebut sering terjadi. Namun, di bulan Februari hingga seterusnya gaji dipastikan tepat waktu.

“Kalau honorer guru, mekanismenya dari dinas pendidikan. Penggajian mereka juga telah ditetapkan oleh Perwal,” pungkasnya.

Selanjutnya Mery menerangkan, pengangkatan pegawai honorer menjadi pegawai PPPK hampir sama seleksinya seperti CPNS.

“Nanti penetapan dan formasinya langsung oleh Menpan RB,” tandasnya. (Unyil)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================