Kasus Tabrakan Mobil Jungkook BTS Resmi Di Tutup Kejaksaan

JAKARTA TODAY – Kantor Kejaksaan Seoul resmi menutup kasus kecelakaan mobil yang melibatkan Jungkook BTS pada Kamis (23/1). Kejaksaan Seoul tidak mendakwa Jungkook sehingga kasus tersebut tidak akan digelar dalam persidangan.

Jaksa, berdasarkan laporan Allkpop, mengambil keputusan tersebut setelah menerima keterangan dan pengambilan suara dari sejumlah warga yang menjadi dewan juri.

Pada 31 Oktober 2019, sekitar pukul 04.00 waktu setempat, Jungkook BTS menabrak taksi dengan mobil Mercedes-Benz miliknya di kawasan Hannam, Distrik Yongsan. Jungkook dan sopir taksi sempat menerima perawatan di rumah sakit akibat memar.

BACA JUGA :  Sakit Perut Sebelah Kiri: Penyebab yang Perlu Diketahui

Hal itu membuat Jungkook diperiksa polisi pada awal November 2019. Kepolisian Yongsan, Seoul, resmi menjerat Jungkook BTS dengan dua UU atas kecelakaan tersebut.

Big Hit Entertainment selaku agensi memberikan pernyataan resmi bahwa Jung-kook mengaku lalai dan melanggar aturan lalu lintas. Mereka juga menyatakan permasalahan tersebut telah diselesaikan baik-baik dengan korban.

BACA JUGA :  Kesempatan Emas untuk Guru Indonesia, Program Pertukaran Pendidikan ke Jepang Dibuka Tahun 2026

Namun, polisi ternyata tetap menjerat Jung-kook dengan dugaan pelanggaran dua Undang-undang. Sumber kepolisian mengatakan kesepakatan damai dengan korban tak berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan.

Kasus tersebut pun resmi dilimpahkan Kepolisian Yongsan Seoul ke Kejaksaan pada 10 Desember 2019. Anggota termuda BTS tersebut juga diduga melanggar Undang-Undang Kasus Khusus Mengenai Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas.

Seperti dikutip oleh CNN Indonesia. (Anata/PKL/net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================