CIBINONG TODAY – Setidaknya sekitar 10.000 pegawai berstatus honorer di Kabupaten Bogor, terancam dihapuskan. Hal tersebut menyusul wacana pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk menghapus tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.

Namun Kepala Bidang Formasi pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) kabupaten Bogor, Susi Hastuti menilai kebijakan tersebut tak berlaku surut untuk semua pegawai.

Sebab, sambungnya, dari 10.000 pegawai honorer yang saat ini tersebar di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT), 1.200-an pegawai di antaranya, jelas diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) dan sesuai dengan aturan kepegawaian terutama kaitan dengan gaji pegawai.

“Lalu ada sekitar 2000-an yang pengangkatannya dilakukan oleh pejabat setingkat eselon III kebawah, seperti kepala sekolah dan lain sebagainya. Sisanya itu adalah pegawai honorer dari berbagai bidang,” jelas Susi.

BACA JUGA :  Minuman Pelepas Dahaga dengan Es Cincau Serut Gula Merah yang Manis Pas

Selain itu, ia menyebut, tak berlaku surutnya kebijakan yang akan diterapkan pusat tersebut juga dikarenakan beberapa pegawai boleh direkrut dan harus diakui keberadaannya sebagai seorang pegawai oleh pemerintah. Seperti pegawai kesehatan yang ada di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Rumah Sakit.

“Kluster-kluster dan pilah-pilih langkah berikutnya saya pikir akan diarahkan oleh Menpan-RB dan BKN,” tutur Susi.

Dari 10.000 pegawai honorer yang ada di Kabupaten Bogor, diketahui 90 persen didominasi oleh pegawai yang bekerja di instansi pendidikan dan pegawai kebersihan.

Namun Susi mengatakan, tidak menutup kemungkinan para pegawai honorer nantinya bisa dimasukkan ke dalam struktur PNS melalui tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Tetapi, kata Susi, kalau untuk pengisian kebutuhan PNS yang ada di Kabupaten Bogor, harus sesuai dengan standar dan kualifikasi sesuai kebutuhan.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bogor Terima Kunci Rumah Dinas dan Mobil

“Kami tidak bisa paksa juga mereka untuk mengikuti itu. Bisa kita saring dari mereka mungkin tidak bisa seratus persen,” kata Susi.

Kendati demikian, ia mengaku jika pihaknya belum mendapatkan konfirmasi mengenai kebijakan tersebut.

Sekedar informasi, penghapusan tenaga honorer ini juga telah disepakati oleh Komisi II DPR-RI.

Keputusan itu juga sudah diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Pasal 8 mengenai larangan rekrutmen tenaga honorer.

BKN sendiri mencatat ada sekitar 300 ribuan tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah, seluruhnya ini tercatat sebagai honorer K2. Adapun, jumlah tersebut tidak termasuk pegawai non PNS lainnya yang berada di lingkungan pemerintahan. (Firdaus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================