CIBINONG TODAY – Setidaknya sekitar 10.000 pegawai berstatus honorer di Kabupaten Bogor, terancam dihapuskan. Hal tersebut menyusul wacana pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk menghapus tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.

Namun Kepala Bidang Formasi pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) kabupaten Bogor, Susi Hastuti menilai kebijakan tersebut tak berlaku surut untuk semua pegawai.

Sebab, sambungnya, dari 10.000 pegawai honorer yang saat ini tersebar di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT), 1.200-an pegawai di antaranya, jelas diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) dan sesuai dengan aturan kepegawaian terutama kaitan dengan gaji pegawai.

BACA JUGA :  Kecelakaan Pemotor Emak-Emak di Bantul Patah Tulang usai Ditabrak Vixion

“Lalu ada sekitar 2000-an yang pengangkatannya dilakukan oleh pejabat setingkat eselon III kebawah, seperti kepala sekolah dan lain sebagainya. Sisanya itu adalah pegawai honorer dari berbagai bidang,” jelas Susi.

Selain itu, ia menyebut, tak berlaku surutnya kebijakan yang akan diterapkan pusat tersebut juga dikarenakan beberapa pegawai boleh direkrut dan harus diakui keberadaannya sebagai seorang pegawai oleh pemerintah. Seperti pegawai kesehatan yang ada di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Rumah Sakit.

BACA JUGA :  Takjil untuk Buka Bersama dengan Sop Buah Mangga Leci yang Segar dan Enak

“Kluster-kluster dan pilah-pilih langkah berikutnya saya pikir akan diarahkan oleh Menpan-RB dan BKN,” tutur Susi.

Dari 10.000 pegawai honorer yang ada di Kabupaten Bogor, diketahui 90 persen didominasi oleh pegawai yang bekerja di instansi pendidikan dan pegawai kebersihan.

============================================================
============================================================
============================================================