Namun Susi mengatakan, tidak menutup kemungkinan para pegawai honorer nantinya bisa dimasukkan ke dalam struktur PNS melalui tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Tetapi, kata Susi, kalau untuk pengisian kebutuhan PNS yang ada di Kabupaten Bogor, harus sesuai dengan standar dan kualifikasi sesuai kebutuhan.

“Kami tidak bisa paksa juga mereka untuk mengikuti itu. Bisa kita saring dari mereka mungkin tidak bisa seratus persen,” kata Susi.

BACA JUGA :  Modus Sembuhkan Kesurupan, Guru Silat di Sampang Cabuli Muridnya

Kendati demikian, ia mengaku jika pihaknya belum mendapatkan konfirmasi mengenai kebijakan tersebut.

Sekedar informasi, penghapusan tenaga honorer ini juga telah disepakati oleh Komisi II DPR-RI.

Keputusan itu juga sudah diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Pasal 8 mengenai larangan rekrutmen tenaga honorer.

BACA JUGA :  Rumah Warga Sukabumi Terbakar usai Tersambar Petir saat Hujan Deras

BKN sendiri mencatat ada sekitar 300 ribuan tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah, seluruhnya ini tercatat sebagai honorer K2. Adapun, jumlah tersebut tidak termasuk pegawai non PNS lainnya yang berada di lingkungan pemerintahan. (Firdaus)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================