BOGOR TODAY – Polisi menyiapkan barang bukti tindak pidana pencurian dengan pemberatan ganjal ATM saat rilis di Mapolsek Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Selasa (28/1/2020).
Satreskrim Polsek Babakan Madang mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ganjal ATM berinisial A dan SK di Darmawan Park kawasan Sentul usai mendapat laporan dari korban serta menyita barang bukti 13 kartu ATM berbagai jenis, obeng, kawat dan gergaji.
(Foto : Dwi Susanto)
BACA JUGA :  Uji Coba Koridor 3 & 4 BisKita Tahun Ini, Wali Kota Bogor Targetkan Beroperasi Penuh Awal 2027

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================