MAKASAR TODAY – Tim gabungan Dinas Perhubungan Kota Makassar dan Satpol PP Kota Makassar menertibkan seratusan sepeda motor yang terparkir di badan Jalan Slamet Riyadi, samping Balai Kota Makassar.

Motor yang hampir semua milik pegawai Pemkot Makassar dianggap sebagai biang kemacetan di sekitar Balai Kota Makassar.

Motor yang diparkir di trotoar dan badan jalan diangkut ke mobil dan dipindahkan ke tempat parkir yang sudah disiapkan PD Parkir Makassar sebelumnya, di samping Museum Kota Makassar, Selasa (28/1/2020).

Penertiban ini melibatkan 50 personel Satpol PP dan 25 pegawai Dinas Perhubungan Makassar. Penertiban dipimpin langsung Kasatpol PP Makassar, Iman Hud.

BACA JUGA :  Pimpin Apel di Balai Kota Bogor, Ini Pesan Sekda Syarifah Sofiah

“Mulai hari ini, kendaraan roda dua dilarang parkir di samping Balai Kota, jika melanggar aturan kembali kami tertibkan,” ujar Iman, seperti dikutip dari detikcom.

Menurut Iman, sesuai hasil rapat stakeholder Pemkot Makassar, yang diperbolehkan parkir di dalam halaman balai kota, hanyalah untuk kendaraan roda empat milik pegawai eselon II dan eselon III.

Selebihnya, untuk pegawai eselon IV ke bawah, diharuskan memarkir mobilnya di luar pagar kantor balai kota, sedangkan untuk sepeda motor diparkir di samping Museum Kota, yang juga berada di Jalan Slamet Riyadi.

BACA JUGA :  Pemuda di Cianjur Lapor Polisi usai Tahu Wanita yang Dinikahinya Ternyata Laki-Laki

Sementara menurut Kadis Perhubungan Mario Said, penertiban dilakukan karena maraknya pengaduan masyarakat tentang parkiran motor di Jalan Slamet Riyadi sering macet, khususnya di saat jam pulang sekolah.

“Kami juga berkordinasi dengan PD Parkir Makassar Raya agar juru parkir yang bertugas di samping Balai Kota dapat mengarahkan pemilik kendaraan roda dua untuk memarkir kendaraannya di area yang telah ditentukan,” pungkas Mario.(Dena/PKL/Net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================