
Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, juga melaporkan bahwa selama Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2019, DPRD Kota Bogor telah menetapkan sebanyak 7 Raperda menjadi Perda, yaitu Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda tentang Pelayanan Kepemudaan, Raperda tentang Cagar Budaya, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2020 dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Jenal Mutaqin, juga melaporkan  bahwa Raperda Usul Prakarsa tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Bogor dialihkan ke Program Pembentukan Perda Tahun Sidang 2020. Selain itu, Raperda tentang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan telah disepakati bersama untuk ditarik. Sementara 3 Raperda lainnya yang belum selesai sejak Tahun 2018 hingga saat ini masih pada tahap evaluasi dan fasilitasi yakni Raperda tentang Perindustrian dan Perdagangan, Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Khusus untuk kinerja Badan pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Bogor pada Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2019, sambung Jenal Mutaqin,  secara kuantitatif telah melaksanakan sebanyak 19 Kegiatan. Sedangkan pelaksanaan Fungsi Anggaran pada Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2019 Badan Anggaran DPRD Kota Bogor telah melaksanakan sebanyak 17 Kegiatan. Adapun Kegiatan yang menjadi fokus pembahasan Badan Anggaran antara lain melakukan penyempurnaan atas RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2019, melakukan pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2020 dan melakukan penyempurnaan RAPBD Tahun Anggaran 2020 berdasarkan hasil evaluasi Gubernur.
Adapun pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD Kota Bogor, lanjut Jenal Mutaqin,  secara intensif dilaksanakan oleh Komisi-Komisi sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Komisi I secara kuantitatif telah melaksanakan sebanyak 20 kegiatan, Komisi II sebanyak 42 kegiatan, Komisi III sebanyak 50 kegiatan dan Komisi IV sebanyak 19 kegiatan.
Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap dan berfungsi antara lain melakukan pembahasan terhadap masalah-masalah khusus melakukan pemhasan Raperda. Selama Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2019 Masa Jabatan 2019 – 2024, DPRD Kota Bogor telah membentuk sedikitnya sebanyak 5 Pansus Pembahas Raperda, yaitu Pansus Pembahas Raperda tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, Pansus Pembahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Pansus Pembahas Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman dan Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat,serta Pansus Pembahas Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pakuan, ungkap Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, SH. (Adv)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================













