JAKARTA TODAY – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengevaluasi tarif ojek online atau (ojol). Dalam evaluasi itu muncul usulan tarif naik menjadi Rp 2.500 per km.

Penyesuaian tarif dasar ojol tersebut dipastikan hanya berlaku untuk kawasan Jabodetabek yang menjadi wilayah operasi terpadat dengan jumlah permintaan terbesar.

Kendati begitu, pengemudi ojek online yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia menyarankan agar tarif ojol di Jabodetabek tidak berubah, lantaran pesanan yang diterima semakin menipis.

BACA JUGA :  Kecelakaan Mobil Pikap di Kendal Terbalik ke Sawah, Angkut Wisatawan

“Mengingat kondisi saat ini menurunnya jumlah order ojol, jadi kesimpulannya agar tarif jangan dinaikkan atau diturunkan,” ucap Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono dalam keterangan tertulis yang diberikan pada Liputan6.com, Selasa (28/1/2020).

Perubahan Sistem Zonasi

gun pun mencetuskan agar hitungan tarif ojol diubah dari sistem zonasi dan memberi kesempatan kepada masing-masing daerah untuk menentukan besaran tarifnya.

BACA JUGA :  Tukang Kasur Keliling di Sampang Cabuli Bocah 6 Tahun hingga Trauma

“Evaluasi tarif, tarif ojol diberikan kepada mekanisme daerah atau provinsi dan ditentukan berdasarkan regional provinsi. Jadi, mengubah dari sistem tarif zonasi ke sistem tarif provinsi, daerah dapat menentukan tarif sendiri,” katanya.Seperti yang dikutip dari liputan6.com(Amanda/PKL/net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================