JAKARTA TODAY – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Andri Saputra menuntut terdakwa kasus dugaan melawan polisi, Dede Luthfi Alfiandi (20) selama empat bulan kurungan penjara. Luthfi dinilai terbukti melanggar Pasal 218 KUHP.

Seperti diketahui, Pasal 218 KUHP mengatur mengenai barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan. Keikutsertaan itu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu.

BACA JUGA :  Bejat, Ayah di Buleleng Perkosa Putri Kandung Berusia 7 Tahun

“Menuntut terdakwa dengan Pasal 218 KUHP, sehingga diharapkan Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama 4 bulan,” kata Andri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

Menanggapi hal itu, Luthfi mengaku keberatan dengan tuntutan dari JPU. Dia menjelaskan, ketika ditangkap oleh pihak kepolisian dirinya sedang jalan pulang usai mengikuti aksi demo pelajar tolak RKUHP di Gedung DPR RI pada 30 September 2019 lalu.

BACA JUGA :  Tukang Kasur Keliling di Sampang Cabuli Bocah 6 Tahun hingga Trauma

“Saya ingin segera dibebaskan, karena saat itu sedang dalam perjalanan pulang,” ujarnya.

Sementara Hakim Ketua, Bintang Al menyatakan pihaknya akan menimbang tuntutan JPU tersebut. Dirinya akan membacakan putusan perkara itu pada Kamis 30 Januari 2020.

“Kamis 30 Januari 2020 agenda persidangannya adalah pembacaan putusan,” kata Hakim Ketua seraya mengetuk palu sebanyak tiga kali. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================