JAKARTA TODAY – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Andri Saputra menuntut terdakwa kasus dugaan melawan polisi, Dede Luthfi Alfiandi (20) selama empat bulan kurungan penjara. Luthfi dinilai terbukti melanggar Pasal 218 KUHP.

Seperti diketahui, Pasal 218 KUHP mengatur mengenai barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan. Keikutsertaan itu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu.

BACA JUGA :  Durhaka! Anak di Makassar Tega Aniaya Ibu Kandung, Ancam Akan Bakar Rumah

“Menuntut terdakwa dengan Pasal 218 KUHP, sehingga diharapkan Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama 4 bulan,” kata Andri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

Menanggapi hal itu, Luthfi mengaku keberatan dengan tuntutan dari JPU. Dia menjelaskan, ketika ditangkap oleh pihak kepolisian dirinya sedang jalan pulang usai mengikuti aksi demo pelajar tolak RKUHP di Gedung DPR RI pada 30 September 2019 lalu.

============================================================
============================================================
============================================================