JAKARTA TODAY – Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian menyebutkan, skema penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) akan langsung diserahkan ke sekolah.

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya proses pencairan yang memakan waktu, terutama untuk di daerah-daerah.

Selama ini, kata Tito, dana BOS diberikan ke pemerintah provinsi untuk disalurkan ke SMA dan ke kabupaten untuk SD dan SMP.

“Problemnya, ada masukan, di daerah-daerah tertentu itu ada yang terlambat sampai 3 bulan dan harus mengurus, jauh lokasinya,”ujar Tito usai bertemu Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin di Kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (5/2/2020).

BACA JUGA :  SOLUSI AGAR GURU BEBAS DARI PINJOL

Ia mencontohkan, sekolah-sekolah yang ada di Pulau Nias harus mengurus pencairan dana BOS ke Medan. Begitu pun di Papua harus mengurus ke Jayapura atau Kepulauan Natuna yang harus mengurus ke Batam.

“Sehingga ada yang sampai 3 bulan dananya belum turun. Kasihan kalau orang tua urunan dan baru nunggu diurus dananya, tidak efektif,” kata Tito.

“Kemudian ada diskusi dengan Menteri Keuangan dan Pendidikan supaya langsung diserahkan kepada kepala sekolah,” lanjut dia.

Namun, yang menjadi masalah adalah soal pembinaan, pengawasan, dan pengelolaan keuangan dana BOS itu sendiri di sekolah.

BACA JUGA :  Gunung Dukono di Maluku Utara Muntahkan Kolom Abu Setinggi 1.100 Meter

Tito mengatakan, pihaknya tidak ingin kepala sekolah malah disibukkan dengan menerima dana BOS, perencanaan, pengelolaan keuangan, surat pertanggungjawaban (SPJ), pengadaan, dan lainnya tetapi pendidikan di sekolah tersebut malah terlantar.

“Jangan sampai seperti itu, karena nanti takut jadi masalah hukum soal pengelolaan keuangan,” kata dia.

Selain itu, Tito juga berharap, dipindahkannya penerimaan dana BOS nanti jangan sampai memindahkan pula potensi penyimpangan keuangan di tingkat provinsi dan kabupaten ke sekolah. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================