Per 6 Februari 2020, Sirkus Lumba-lumba Keliling Dilarang

JAKARTA TODAY – Lembaran surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tersebar di media sosial. Surat tersebut ditandatangani sejumlah pejabat seperti Direktur onservasi Keanekaragaman Hayati (KKH), Indra Exploitasia dan petinggi perusahaan swasta pengelola sirkus lumba-lumba.

Selain itu, surat tersebut juga berisi notulensi hasil rapat. Salah satunya adalah penghentian perizinan sirkus lumba-lumba keliling.

Indra membenarkan surat tersebut dikeluarkan oleh institusinya. Ia juga menegaskan sirkus lumba-lumba keliling dilarang mulai 6 Februari 2020.

BACA JUGA :  Kulit Kendur di Usia Muda? Kenali Penyebab dan Cara Mencegahnya Sejak Dini

“Yang dimaksud ‘izin peragaan lumba-lumba yang berakhir masa berlakunya dan tidak dapat diperpanjang kembali’ adalah izin peragaan lumba-lumba di luar lokasi Lembaga Konservasi (LK) atau peragaan lumba-lumba keliling,” ujar Indra, Kamis (6/2/2020).

Jadi, kata Indra, apabila ada sirkus lumba-lumba keliling, maka hal tersebut melanggar ketentuan. Berdasarkan Pasal 84 Permen LHK No. 22 Tahun 2019, sanksi bagi pelanggar berupa sanksi administratif, denda, dan pencabutan izin LK.

BACA JUGA :  Sekolah Rakyat Hadir di Jasinga, Solusi Presiden Prabowo Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan

Ia menambahkan, seluruh lumba-lumba yang sebelumnya digunakan untuk sirkus keliling merupakan koleksi LK yang memiliki izin yang sah. Lumba-lumba tersebut ditempatkan dalam kolam fasilitas milik LK yang mengantongi izin.

“Lumba-lumba yang dipergunakan keliling sebelumnya tidak serta merta langsung dilepasliarkan,” sambung Indra.

Sebab, menurut Indra, secara hukum, LK yang memiliki izin diperbolehkan memiliki koleksi satwa lumba-lumba. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================