Polres Bogor mengamankan empat orang tersangka pengolah dan penampung hasil olahan emas ilegal yang beroperasi di Desa Banyuasih, Kecamatan Cigudeg serta menyita barang bukti 130 karung berisi batuan berkadar emas dan 89 gelundungan, 6 botol berisi zat merkuri, 7 mesin motor penggerak, 1 unit motor Beat street dan 1 buah cangkul.

BACA JUGA :  Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, Indocement Tanam Pohon Endemi Lokal di Citeureup

Para tersangka dikenakan pasal 158  UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Bogor Today/Dwi Susanto)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================