
CIBINONG TODAY – Enam dari delapan pelaku tindak pidana pencurian dan kekekerasan (curas) berhasil dibekuk jajaran Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polres Bogor. Pelaku di tangkap di dua lokasi berbeda.
Keenam pelaku berinisial AH, L, A alias E, MW alias K, S alias I dan R alias H. Satu pelaku dilumpuhkan kakinya karena melawan petugas.
Kapolres Bogor, AKBP M. Joni menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Rabu (15/1) lalu di Kampung Babakan Haruman, RT 04/02, Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor dengan modus operandi mencongkel sebuah rumah dan melakukan penyekapan terhadap korban.
“Penangkapannya di beberapa titik, ada yang di wilayah Banten ada juga yang di wilayah Bogor. Karena yang bersangkutan ini modus operandinya masuk ke dalam rumah, menyekap, menganiaya dan menguras isi barang yang ada di dalam rumah korban,” tutur Joni, kepada wartawan saat konferensi pers di Mako Polres Bogor, Kamis (6/2/2020).
Dari enam pelaku yang berhasil diamankan, sambung Joni, satu diantaranya merupakan oknum sekretaris desa (sekdes) di wilayah Sobang, Lebak Banten yang masih aktif.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah dus telepon seluler, satu buah golok, satu buah cincin emas beserta suratnya, satu unit telepon seluler, STNK mobil Pick Up merk Mitsubishi, satu buah buku KIR.
“Enam orang ini kita jerat pasal 365 KUHP tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ungkapnya.
Sementara, Kapolsek Cijeruk Kompol Nurahim menyampaikan bahwa terhadap barang bukti berupa dua unit mobil, satu unit motor dan barang milik korban lainnya belum ditemukan.
“Petugas terus melakukan upaya penelusuran serta dimasukkan kedalam Daftar Pencarian Barang Bukti. (BAP).” katanya. (Bambang Supriyadi)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















