Kemenhub Keluarkan Surat Edaran Pengawasan di Pelabuhan untuk Antisipasi Virus Korona

JAKARTA TODAY – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai mengeluarkan surat edaran antisipasi penyebaran virus Korona di wilayah pelabuhan Indonesia. Hal tersebut menindaklanjuti himbauan Dewan International Maritime Organization (IMO) melalui Surat Edaran IMO atau IMO Circular Letter Nomor 4204 tentang Tindakan Pencegahan dan Penularan Virus Korona atau Novel Coronavirus (2019-cCOV).

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Kementerian Perhubungan Ahmad mengatakan, surat edaran ini merupakan upaya serius dari pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran virus Korona di Indonesia melalui jalur laut. Apalagi penyebaran virus ini sudah banyak sekali menelan korban tersebut.

Dalam surat edaran Nomor SE. 5 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut ini berisikan beberapa instruksi untuk seluruh Penyelenggara Pelabuhan yang ada di seluruh Indonesia guna melakukan identifikasi yang dibutuhkan terhadap kedatangan semua kapal yang melayani pelayaran luar negeri, baik langsung maupun transit, khususnya dari negara-negara yang terinfeksi virus Korona.

BACA JUGA :  HGB Kedaluwarsa Sejak 2017, Petani Geruduk BPN Kabupaten Bogor

“Telah diinstruksikan kepada seluruh Penyelenggara Pelabuhan untuk melakukan pengawasan lebih terhadap kapal yang mengangkut penumpang dan barang yang melayani pelayaran, khususnya dari Tiongkok dan Hong Kong,” ujar Ahmad, Jumat (7/2/2020).

Ahmad menambahkan, seluruh Penyelenggara Pelabuhan juga diinstruksikan untuk membuat dan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terhadap penanganan dampak penyebaran virus penyakit Pneumonia berat bersama dengan operator Pelabuhan.

“Untuk mencegah masuknya wabah virus tersebut melalui jalur laut, agar dibentuk Tim Terpadu Penanganan Virus Penyakit Pneumonia Berat, yang terdiri dari berbagai pihak terkait di Pelabuhan, antara lain Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Karantina, Bea dan Cukai, Imigrasi, Penyelenggara atau Operator Pelabuhan serta instansi Pemerintah terkait lainnya,” kata Ahmad.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kota Bogor Jadi Khotib Idul Adha 1447 H, Ajak Jamaah Teladani Nabi Ibrahim AS

Ahmad menambahkan, pemerintah juga menginstruksikan kepada Penyelenggara Pelabuhan agar tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Selain instruksi-instruksi tersebut, tentunya tugas dan fungsi lain tetap berjalan seperti biasa, yang perlu diperhatikan adalah apabila ditemui adanya potensi dan gejala virus penyakit Pneumonia berat, maka petugas diharapkan untuk melaporkannya pada kesempatan pertama,” jelas Ahmad. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================