JAKARTA TODAY – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai mengeluarkan surat edaran antisipasi penyebaran virus Korona di wilayah pelabuhan Indonesia. Hal tersebut menindaklanjuti himbauan Dewan International Maritime Organization (IMO) melalui Surat Edaran IMO atau IMO Circular Letter Nomor 4204 tentang Tindakan Pencegahan dan Penularan Virus Korona atau Novel Coronavirus (2019-cCOV).

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Kementerian Perhubungan Ahmad mengatakan, surat edaran ini merupakan upaya serius dari pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran virus Korona di Indonesia melalui jalur laut. Apalagi penyebaran virus ini sudah banyak sekali menelan korban tersebut.

BACA JUGA :  Menu Bekal dengan Nasi Goreng Ayam Teriyaki yang Simple Tapi Lezat

Dalam surat edaran Nomor SE. 5 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut ini berisikan beberapa instruksi untuk seluruh Penyelenggara Pelabuhan yang ada di seluruh Indonesia guna melakukan identifikasi yang dibutuhkan terhadap kedatangan semua kapal yang melayani pelayaran luar negeri, baik langsung maupun transit, khususnya dari negara-negara yang terinfeksi virus Korona.

BACA JUGA :  CLBK, Gerindra Kota Bogor Putuskan Koalisi Bersama PKB di Pilkada 2024

“Telah diinstruksikan kepada seluruh Penyelenggara Pelabuhan untuk melakukan pengawasan lebih terhadap kapal yang mengangkut penumpang dan barang yang melayani pelayaran, khususnya dari Tiongkok dan Hong Kong,” ujar Ahmad, Jumat (7/2/2020).

============================================================
============================================================
============================================================