Penerbitan SIM, STNK, dan BPKB Tetap Dikelola Polri

“Saya sudah konsultasi dengan Kapolri. Saya minta tolong di jembatan timbang terminal, kami memiliki keamanan dengan polisi karena di situ kami melakukan law enforcement tentunya nanti diback up oleh polisi supaya jangan mengganggu tim dari Polri. Dua tempat aja terminal dan jembatan timbang,” ucapnya.

Seperti diketahui, revisi UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020. Dalam pembahasan itu berkembang wacana pengalihan penerbitan surat-surat tersebut.

BACA JUGA :  Sering Kram Kaki? Waspadai 7 Penyakit Ini sebagai Penyebabnya

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai wacana pengalihan penerbitan SIM, STNK dan BPKB dari Polri ke Kemenhub dinilai kurang tepat. Pasalnya, kewenangan penerbitan tersbut sedianya berada dibawah institusi kepolisian.

BACA JUGA :  Terbungkus Handuk Cokelat, Bayi Perempuan Ditemukan Terlantar di Semak-semak

“Udah bener kok Polri pegang semua komando tersebut,” ujar Sahroni.

Legislator Partai Nasdem ini sepakat penerbitan SIM STNK hingga BPKB lebih baik di bawah kewenangan Polri. Sebab, mereka lebih berpengalaman dari Kemenhub jika wacana tersebut digulirkan.

“Kemenhub sudah bicara itu tugas polisi. Saya sangat sependapat, sesuai tupoksinya,” tandasnya. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================