
CIBINONG TODAY – Belasan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kerap menggelar lapak di sekitaran Pasar Cibinong, Kelurahan Ciriung, Kabupaten Bogor ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Alhasil ratusan keping Video Compact Disk (VCD) bajakan turut diamankan.
Kepala Seksi Ketentraman Masyarakat (Kasie Tranmas) Satpol PP Kabupaten Bogor, Hendrik Edmond menjelaskan, giat patroli tersebut rutin dilakukannya demi terwujudnya Kabupaten Bogor tertib dalam peraturan daerah tentang ketertiban umum. Dimana, sasaran utama dalam operasinya itu menertibkan PKL yang berada di sekitaran situ Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Tadi operasi rutin yang kami laksanakan di setu Cibinong dengan target PKL yang melanggar perda nomor 4/2015 tentang ketertiban umum,” kata Hendrik saat ditemui dikantornya, Selasa (11/2/2020).
Hasil operasi hari ini, sambung Hendrik, jajarannya berhasil menyita ratusan keping VCD bajakan siap edar dari satu orang penjual yang memiliki empat lapak dagangan.
“Untuk hasil penyitaan VCD bajakan ini nantinya akan diserahkan ke Polres Bogor, karena diduga melanggar Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” paparnya.
Selain ratusan keping VCD, Pol PP juga berhasil menyita barang dagangan dari PKL berupa kayu yang diduga untuk menjajakan barang dagangannya hingga perlengkapan lainnya.
“Ada juga kaya tenda, kayu-kayu kaso yang digunakan untuk membangun lapak dagangannya, dan semua itu akan kita langsung musnahkan dengan cara dibakar. Karena bila hanya dilakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong tidak membuat mereka jera, makanya agar mereka jera kita langsung musnahkan saja dengan cara dibakar seperti operasi di sekitaran area Stadion Pakansari Senin (10/2) kemarin,” tukasnya. (Bambang Supriyadi).
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















