Pemilik Bangunan Tak Ber-IMB, Siap-siap Dipanggil Hakim

“Kalau PKL yang hadir divonis denda Rp 100 ribu sementara pembuang sampah sembarangan yang hadir divonis denda 50 ribu, dan yang tidak hadir dalam sidang Tipiring divonis denda 150 ribu,” jelas Jokowi.

BACA JUGA :  Kabupaten Bogor Matangkan Kesiapan Sambut Piala AFF 2026

Sementara, Erwan Setiawan Manager Operasional Taman Wisata Matahari (TWM) mengaku sempat diancam hukuman denda 50 juta rupiah oleh Majelis Hakim, Indra Meinantha. Namun setelah mengakui kesalahan dan memohon keringanan akhirnya Hakim memvonis denda 15 juta.

BACA JUGA :  Cara Membedakan Bisikan Allah, Nafsu, dan Setan Menurut Ulama

“TWM akui salah karena 39 bangunan belum berIMB. Puluhan bangunan ini karena masih diproses perijinannya karena pihak kami sedang merevisi site plan,” katanya. (Bambang Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================