
“Kalau PKL yang hadir divonis denda Rp 100 ribu sementara pembuang sampah sembarangan yang hadir divonis denda 50 ribu, dan yang tidak hadir dalam sidang Tipiring divonis denda 150 ribu,” jelas Jokowi.
Sementara, Erwan Setiawan Manager Operasional Taman Wisata Matahari (TWM) mengaku sempat diancam hukuman denda 50 juta rupiah oleh Majelis Hakim, Indra Meinantha. Namun setelah mengakui kesalahan dan memohon keringanan akhirnya Hakim memvonis denda 15 juta.
“TWM akui salah karena 39 bangunan belum berIMB. Puluhan bangunan ini karena masih diproses perijinannya karena pihak kami sedang merevisi site plan,” katanya. (Bambang Supriyadi)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















