CIBINONG TODAY – Sedikitnya enam bangunan tak ber-IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di Kabupaten Bogor diadili dengan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong, Kabupaten Bogor. Enam bangunan tersebut diantaranya
Olu Cafe, Restoran Papatong, Restoran Burger King, steam mobil dan tower menara komunikasi.

“Hari ini kami mensidangkan enam usaha termasuk TWM, mereka didenda Rp 10 hingga 15 juta rupiah. Di sidang sebelumnya juga ada lima usaha yang bangunannnya tidak berIMB dengan vonis denda sebesar tiga hingga enam juta rupiah,” kata Kepala Seksi (Kasie) Penyelidikan dan Penyidikan bidang penegakan perda Satpol PP Kabupaten Bogor, Joko Widodo, saaat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Cibinong, Kamis (13/2/2010).

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bogor Minta Tingkatkan Program DWP Sampai ke Unit

Di kesempatan yang sama, 19 orang Pedagang Kaki Lima (PKL) dan 7 orang pembuang sampah sembarangan juga di sidang Tipiring. Mereka rata – rata divonis 50 hingga 150 ribu rupiah perorang.

“Kalau PKL yang hadir divonis denda Rp 100 ribu sementara pembuang sampah sembarangan yang hadir divonis denda 50 ribu, dan yang tidak hadir dalam sidang Tipiring divonis denda 150 ribu,” jelas Jokowi.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Pria dalam Sumur di Padang Pariaman, Ada Luka Bagian Kepala

Sementara, Erwan Setiawan Manager Operasional Taman Wisata Matahari (TWM) mengaku sempat diancam hukuman denda 50 juta rupiah oleh Majelis Hakim, Indra Meinantha. Namun setelah mengakui kesalahan dan memohon keringanan akhirnya Hakim memvonis denda 15 juta.

“TWM akui salah karena 39 bangunan belum berIMB. Puluhan bangunan ini karena masih diproses perijinannya karena pihak kami sedang merevisi site plan,” katanya. (Bambang Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================