Selain itu, dalam Raperda ini juga mengatur terkait Tertib Lingkungan dan Lingkungan Hidup ( Pasal 16), Tertib Reklame dan Sejenisnya (Pasal 19), Tertib Sungai, Saluran Air dan Sumber Air (Pasal 21), Tertib Penghuni Bangunan (Pasal 23), Tertib Kawasan Tanpa Rokok (Pasal 24), Tertib Minuman Beralkohol/Miras (Pasal 25), Tertib Kesusilaan (Pasal 26), Tertib Sosial (Pasal 27), Tertib Pelihara Ternak (Pasal 32), Tertib Penghunian Tempat Indekos atau Rumah Kontrakan (Pasal 33), Tertib Tata Ruang (Pasal 35), Tertib Perhubungan (Pasal 36), Tertib Pertanian/Perikanan (Pasal 38), Tertib Bangunan (Pasal 40), Tertib Usaha Kesehatan (Pasal 42),  Tertib Aset Milik Daerah (Pasal 43),  Tertib Pendidikan (Pasal 44), Tertib Pajak dan Retribusi  (Pasal 46), Tertib Usaha Perparkiran (Pasal 47), Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian (Pasal 48),  Tertib Bulan Ramadhan (Pasal 50),  Tertib Aparatur Sipil Negara (Pasal 52), Tertib Peran Serta Masyarakat (Pasal 53).

BACA JUGA :  16 Cabang dari Kota Bogor Jadi Finalis di MTQ ke-58 Tingkat Provinsi

Sementara itu terkait sanksi bagi para pelanggar ketentuan Perda ini diatur pada Bab XV meliputi Sanksi Administratif (Pasal 108). Setiap orang atau badan yang melangar ketentuan dalam  Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif  tersebut antara lain  berupa  teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif; dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata cara penerapan sanksi administratif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.

Sedangkan Ketentuan Pidana diatur pada Bab XVI Pasal 109. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Adapun Komposisi Panitia Khusus Pembahas Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman dan Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat,  berdasarkan Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor : 188.342- 46  Tahun  2019 tanggal 11 Nopember 2019 tentang Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan  3 (Tiga ) Raperda Kota Bogor  sebagai berikut :

BACA JUGA :  Menu Sarapan dengan Omelet Keju yang Praktis dan Lezat
KetuaPepen Firdaus, S. Sos.
Wakil KetuaHj. R. Laniasari, S. Ap
Anggota1.            Hj. Sri Kusnaeni, S.T.P., M.E.I.
 2.            Endah Purwanti, S. Pi.
 3.            H. Karnain Asyhar, S.P., M.Si.
 4.            Sopian, S.E.
 5.            Atty Somadikarya
 6.            Heri Cahyono, S. Hut., M.M.
 7.            R. Dodi Setiawan, S.H.
 8.            Bambang Dwi Wahyono, S.H.
 9.            Zaenul Mutaqin
 10.          H. Akhmad Saeful Bakhri, S.H.
 11.          Edi Darmawansyah, S.H
 12.          Muhammad Restu Kusuma
 13.          Sendhy Pratama, S.H., M.H.

 

(Adv)

 

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================