JAKARTA TODAY – Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, menyebut dugaan kerugian negara terkait skandal Jiwasraya bertambah. Angkanya ditaksir mencapai Rp 17 triliun.

“Sementara ini ya Pak Jaksa Agung bilang Rp 13,7 triliun, ini sudah ketemu di atas itu, perkiraan kemungkinan sekitar angka Rp 17 triliun,” kata Febrie, Jumat (14/2/2020).

Namun, kata Febrie, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kerugian negara. Kejagung akan memastikan total kerugian negara setelah ada perhitungan real dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BACA JUGA :  Kebakaran di Sumedep Hanguskan Gudang Pabrik Mebel

“Tapi real di hitungan BPK-lah, dia akan berkembang terus nanti,” ujarnya.

Febrie menyebut koordinasi akan terus berjalan dengan pihak BPK guna menghitung angka akhir akibat perusahaan pelat merah tersebut.

“Ini kan diaudit dengan bantuan BPK, nah kita nanti tunggu real terakhirnya lah, tapi ini akan terus dilakukan perhitungan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung memastikan adanya praktik korupsi di perusahaan BUMN PT Jiwasraya. Kejaksaan Agung awalnya menaksir kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp 13,7 triliun.

BACA JUGA :  Perumda PPJ Akan Renovasi Pasar Merdeka, Bakal Ada Rooftop Kuliner

“Sebagai akibat transaksi tersebut, PT asuransi Jiwasraya (Persero) sampai Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun. Hal ini merupakan perkiraan awal. Jadi Rp 13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu,” ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (18/12/2019). (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================