CIBINONG TODAY – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia akan mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar 50 persen untuk gaji tenaga honorer. Hal itu menyusul penerbitan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pada 5 Februari lalu.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Dinas Pendidikan, Atis Tardiana menjelaskan alokasi dana sebesar 50 persen tersebut disesuaikan dengan jumlah tenaga honorer.
“Itu kan maksimal, manakala jumlah tenaga honorernya banyak berarti maksimal, tapi begitu tenaga honornya sedikit berarti tidak harus habis 50 persen dan tentu penggunaannya tergantung kebijakan dan kondisi di sekolah masing-masing,” Jelas Atis saat ditemui bogor-today.com belum lama ini.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















