
Namun, dikatakan Atis, tidak semua tenaga honorer bisa mendapatkan dana tersebut, jika mereka (tenaga honorer) belum memiliki Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
“Minimal mereka sudah mengabdi selama dua tahun baru bisa diusulkan. Selain itu harus ada surat keputusan bupati tentang tenaga guru honorer. Kita juga sedang berusaha. Kita lagi proses,” tutur mantan
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) Kabupaten Bogor.
Menurutnya, program dana BOS di Kabupaten Bogor saat ini belum berjalan lantaran petunjuk pelaksanaannnya (Juklak) baru terbit. “Di Kabupaten Bogor total tenaga guru honorer mencapai 13 ribu. Jadi sekolah kan harus membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah
(RKAS) nantinya RKAS itu harus disetujui oleh kepala dinas. (Bambang Supriyadi)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















