
Honggo Wendratmo adalah tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Idham mengatakan, proses peradilan terhambat karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Polri untuk menyerahkan tiga tersangka yaitu Honggo Wendratmo, Raden Priyono dan Djoko Harsono.
“Karena JPU meminta agar 3 orang tersangka diserahkan bersamaan, sedangkan tersangka Honggo masih belum diketahui keberadannya. Penyidik telah lakukan upaya pencarian dengan menerbitkan DPO,” kata Idham, Kamis (30/1/2020).
Idham mengatakan, Polri berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar Honggo diproses peradilan secara in absentia atau proses peradilan tanpa dihadiri terdakwa.
“Berkoodinasi dengan JPU untuk proses peradilan in absentia terhadap tersangka Honggo serta melakukan tahap dua terhadap Raden dan Djoko Harsono,” ujarnya. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















