Atas kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan ini, ia tidak menutup kemungkinan akan jatuh sanksi berupa administratif, bahkan pidana, bagi pihak-pihak yang nantinya terbukti melakukan kesalahan.

“Bisa dua-duanya (sanksi administratif dan pidana bagi pihak yang terbukti bersalah),” jawab dia.

Selain menyampaikan dukacita yang mendalam bagi para korban dan keluarga, Guritno menyebutkan, Pramuka sebagai sebuah gerakan juga turut dirugikan.

BACA JUGA :  Monyet Ekor Panjang Turun ke Permukiman Warga dari Puncak Gunung Merapi

“Kalau yang dirugikan selain korban, tentu saja organisasi Pramuka sendiri, karena kalau setiap kegiatan mengikuti dan patuh terhadap aturan main atau petunjuk penyelenggaraan yang sudah ditetapkan Kwarnas, seharusnya bisa meminimalisir risiko,” kata Guritno.

Berdasarkan pembaruan informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), jumlah korban meninggal dari kegiatan itu sudah terkonfirmasi sebanyak 9 orang, 23 orang mengalami luka-luka, sedangkan 2 lainnya masih belum ditemukan. Kegiatan susur sungai tersebut diikuti oleh 249 siswa, terdiri dari 124 siswa kelas 7 dan 125 siswa kelas 8.

BACA JUGA :  Marsinah, Aktivis yang Tewas Misterius saat Perjuangkan Hak Buruh

Kecelakaan itu terjadi akibat adanya luapan air yang datang dari hulu sehingga menimbulkan arus deras yang menyeret para siswa pramuka hingga menyebabkan korban jiwa dan luka-luka. (net)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================