BANDUNG TODAY – Eks Sekda Jabar Iwa Karniwa, dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Iwa dinilai bersalah telah menerima suap Rp 400 juta untuk kepentingan proyek Meikarta.

Selain itu, Iwa juga dituntut denda sebesar Rp400 juta subsider 3 bulan penjara, dan diberikan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp400 juta.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kesatu,” kata Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani, Senin (24/2/2020).

BACA JUGA :  Cocok untuk Penderita Diabetes, Ini Dia 7 Cemilan yang Enak, Sehat, dan Aman

Atas tuntutan tersebut, terdakwa dan kuasa hukumnya akan mengajukan pleidoi.

Saat menjabat sebagai Sekda Jabar, Iwa diduga telah menerima hadiah atau pemberian dari PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama, uang senilai 400 juta, untuk mempercepat keluarnya persetujuan dari gubernur Jabar atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang telah disetujui DPRD Kabupaten Bekasi, untuk mendorong proyek pembangunan Meikarta.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor dan Pemprov Jabar Sinergi Percepat Tangani Rumah Warga Terdampak Ledakan Gudang Amunisi 

Uang yang diterima sebagian besar digunakan untuk membuat banner sosialisasi. Pasalnya, pada saat bersamaan, Iwa maju sebagai bakal calon gubernur Jabar dari PDIP. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================